Pertanyaan: Apakah perubahan air akibat kejatuhan minyak dapat merubah status hukumnya…?
Jawaban: Tidak merubah, Yakni tetap suci mensucikan. Sebab perubahan tersebut hanya terpengaruh oleh aroma. Karena minyak termasuk benda MUJAWIR (benda yang tidak dapat larut dengan air), bukan benda MUKHALIT (benda yang bisa menyatu dengan air).
Referensi:
أسنى المطالب الجزء 1 صحـ: 8 مكتبة دار الكتب الاسلامى
(ولا) يضر تغير (كثير بمجاوره) أي الماء (كعود، ودهن) ، ولو مطيبين (وكافور صلب) لأن تغيره بذلك لكونه تروحا لا يمنع إطلاق الاسم عليه اهـ


0 komentar:
Posting Komentar